Cakades Sikapas Tersangka, Pelapor Tidak Pernah Cabut Laporan
Reza Mohammad - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:00 WIB
internet
Ilustrasi
"Harapan saya sebagai warga Desa Sikapas, pengaduan kami ini bisa dituntaskan demi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini".katanya
Baca Juga:
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres
Madina, AKP Prasetyo melalui Kaur Bin Ops, Ipda Bagus Seto membenarkan Surat
Pemberitahuan Penetapan Tersangka ini benar memang dikeluarkan oleh Polres
Madina dan akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga :78 Peserta Ikuti Lomba Rakit Hias Peringatan HUT RI Ke-78 di Binjai, Wali Kota Turun Langsung Sebagai Peserta
"Benar, dan akan segera kami
tindaklanjuti," ucap Kaur Bin Ops, melalui WhatsApp, Jumat (11/8/23).
Berdasarkan data yang dihimpun
wartawan, AHS mantan Kades Sikapas Kecamatan MBG telah ditetapkan sebagai
"tersangka" oleh penyidik Polres Madina tanggal 30 Maret 2021 dengan surat
nomor : B/705/III/RES.1.11./2021/Reskrim.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, AKBP Wahyu Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu dan Pengidap Sakit
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Iptu Fajar Sidik Resmi Jabat Kasiwas di Polres Labuhanbatu
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
Komentar