Sidang Ketiga, Korban Pencemaran Nama Baik Hingga Kini Masih Sakit Hati
Reza - Kamis, 14 September 2023 09:00 WIB

Istimewa
Bukti Surat Laporan atas UU ITE di Polda Sumut.
Karena itu, dia pun berharap hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. Hal ini agar terdakwa dapat jera dan tak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
"Saya berharap hakim bisa memberikan keadilan untuk saya. Sampai hari ini pun saya masih sakit hati atas postingan terdakwa di Facebook tersebut," ucapnya.
Baca Juga :Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi">Perusahaan "Plat Merah" Diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung, Ketua DPRD Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi
Kasus yang melibatkan ST ini bergulir berdasarkam laporan korban ke Mapolda Sumatra Utara, dengan nomor laporan STTL/2311/XII/2020/SUMUT/SPKT"III" tertanggal 1 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan akun Facebook Sofiah Tanjung.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Tokoh Pemuda Labuhanbatu Harapkan Mtq ke 54 Kabupaten Labuhanbatu Berjalan Baik

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Hadiri Musrenbang RKPD, Ini Harapan Deni Hendra Sitepu Kepada Instansi Terkait

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan
Komentar