Sidang Ketiga, Korban Pencemaran Nama Baik Hingga Kini Masih Sakit Hati
Reza - Kamis, 14 September 2023 09:00 WIB

Istimewa
Bukti Surat Laporan atas UU ITE di Polda Sumut.
Karena itu, dia pun berharap hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. Hal ini agar terdakwa dapat jera dan tak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
"Saya berharap hakim bisa memberikan keadilan untuk saya. Sampai hari ini pun saya masih sakit hati atas postingan terdakwa di Facebook tersebut," ucapnya.
Baca Juga :Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi">Perusahaan "Plat Merah" Diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung, Ketua DPRD Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi
Kasus yang melibatkan ST ini bergulir berdasarkam laporan korban ke Mapolda Sumatra Utara, dengan nomor laporan STTL/2311/XII/2020/SUMUT/SPKT"III" tertanggal 1 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan akun Facebook Sofiah Tanjung.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

RSU. Melati Perbaungan: Tidak Benar Telantarkan Pasien Lakalantas, Korban Kami Rawat dengan Baik

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Bersama Forkopimda, Kapolres AKBP Choky Beramah Tamah Sambut Kajari Baru

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK
Komentar