Sidang Ketiga, Korban Pencemaran Nama Baik Hingga Kini Masih Sakit Hati
Reza Mohammad - Kamis, 14 September 2023 09:00 WIB
Istimewa
Bukti Surat Laporan atas UU ITE di Polda Sumut.
Karena itu, dia pun berharap hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. Hal ini agar terdakwa dapat jera dan tak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
"Saya berharap hakim bisa memberikan keadilan untuk saya. Sampai hari ini pun saya masih sakit hati atas postingan terdakwa di Facebook tersebut," ucapnya.
Baca Juga :Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi">Perusahaan "Plat Merah" Diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung, Ketua DPRD Madina : Komisi II Harus Melakukan Investigasi
Kasus yang melibatkan ST ini bergulir berdasarkam laporan korban ke Mapolda Sumatra Utara, dengan nomor laporan STTL/2311/XII/2020/SUMUT/SPKT"III" tertanggal 1 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan akun Facebook Sofiah Tanjung.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Korban Gempa M 7,7 di NTT Bertambah Jadi 71 Orang
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Prabowo: Pembangunan Indonesia Adalah Perjuangan Panjang, Kita Tinggal Meneruskan
Delapan Tamu Khusus Diundang Prabowo ke Sidang Tahunan MPR RI 2026
Komentar