Pembangunan Gedung Lapas Panyabungan Diduga Ilegal

bulat.co.id -MADINA | Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan Ilegal. Hal ini berdasarkan peraturan presiden no 16 tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Hasan Basri mengatakan hingga saat ini pihak kontraktor Lapas Panyabungan belum ada mengurus PBG. Bahkan sekedar pemberitahuan tentang adanya pembangunan di Lapas Panyabungan juga tidak ada.
Baca Juga:
Baca Juga :Bawa Keranda Mayat, Puluhan Mahasiswa Tuntut Penjelasan Stunting
"Secara peraturan ilegal. Karena dalam Pepres no 16 itu sudah jelas, PBG wajib dilaporkan ke pemerintah daerah. Agar kita bisa tinjau peruntukan tata ruang dan pola ruangnya," ungkap Basri ketika dihubungi via telepon, Jum'at (13/10/23).
Basri juga menjelaskan seharusnya, jika pihak Kontraktor Lapas taat peraturan, maka sejak awal pembangunan sudah ada informasi atau pemberitahuan terkait pola tata ruang tersebut. Namun, hingga saat ini pembangunan Lapas Panyabungan juga belum ada informasi tentang pola ruang tersebut.
"Kita tidak ada diberitahukan hingga saat ini. Seharusnya ketika awal proses pembangunan dilaporkan, namun hingga saat ini tidak ada" jelasnya.

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

BRI Panyabungan Sosialisasi Produk Perbankan Dilingkungan Kejari Madina

Kisruh Desa Gunung Tua Julu, Camat Panyabungan Tegaskan Tak Akan Pernah Keluarkan Rekomendasi Pergantian Perangkat Desa

BRI Cabang Panyabungan Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester l 2024
