Pembangunan Gedung Lapas Panyabungan Diduga Ilegal

Basri juga mengatakan, PBG merupakan nama lain dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) uang telah diatur dalam Pepres No 16 tahun 2021. Walaupun dalam pengurusan PBG ini khusus untuk bangunan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak dipungut retribusi, tetapi pihak Kontraktornya wajib membuat pelaporan tentang tata ruang dan rencana pembangunan gedung tersebut.
Baca Juga:
"Retribusinya tidak ada. Tapi wajib melaporkan tataruangnya. Harus ada, minimal pemberitahuan," tegasnya.
Baca Juga :Kapolres Madina Perintahkan Kapolsek MBG Hentikan Tambang Emas Ilegal
Lapas Kelas II B Panyabungan akan dibangun dengan anggaran 32 milyar yang berasal dari APBN tahun 2023. Pemenang pembangunan Lapas Panyabungan ini adalah PT. Sokoja Unggul, perusahaan yang beralamat di Jakarta.
Berdasarkan informasi di lapangan saat ini pembangunan Lapas Panyabungan sudah memasuki proses penimbunan dan pembangunan dinding. Namun, kontraktor Lapas tampaknya enggan untuk melaporkan terkait tataruang Lapas Panyabungan.

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

BRI Panyabungan Sosialisasi Produk Perbankan Dilingkungan Kejari Madina

Kisruh Desa Gunung Tua Julu, Camat Panyabungan Tegaskan Tak Akan Pernah Keluarkan Rekomendasi Pergantian Perangkat Desa

BRI Cabang Panyabungan Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester l 2024
