Pembangunan Gedung Lapas Panyabungan Diduga Ilegal

Reza - Jumat, 13 Oktober 2023 16:45 WIB
Pembangunan Gedung Lapas Panyabungan Diduga Ilegal
Istimewa
Papan pemberitahuan pembangunan Lapas Kelas II B Panyabungan.

bulat.co.id -MADINA | Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan Ilegal. Hal ini berdasarkan peraturan presiden no 16 tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertisement

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Hasan Basri mengatakan hingga saat ini pihak kontraktor Lapas Panyabungan belum ada mengurus PBG. Bahkan sekedar pemberitahuan tentang adanya pembangunan di Lapas Panyabungan juga tidak ada.

Baca Juga:
Baca Juga :Bawa Keranda Mayat, Puluhan Mahasiswa Tuntut Penjelasan Stunting

"Secara peraturan ilegal. Karena dalam Pepres no 16 itu sudah jelas, PBG wajib dilaporkan ke pemerintah daerah. Agar kita bisa tinjau peruntukan tata ruang dan pola ruangnya," ungkap Basri ketika dihubungi via telepon, Jum'at (13/10/23).

Basri juga menjelaskan seharusnya, jika pihak Kontraktor Lapas taat peraturan, maka sejak awal pembangunan sudah ada informasi atau pemberitahuan terkait pola tata ruang tersebut. Namun, hingga saat ini pembangunan Lapas Panyabungan juga belum ada informasi tentang pola ruang tersebut.

"Kita tidak ada diberitahukan hingga saat ini. Seharusnya ketika awal proses pembangunan dilaporkan, namun hingga saat ini tidak ada" jelasnya.

Basri juga mengatakan, PBG merupakan nama lain dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) uang telah diatur dalam Pepres No 16 tahun 2021. Walaupun dalam pengurusan PBG ini khusus untuk bangunan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak dipungut retribusi, tetapi pihak Kontraktornya wajib membuat pelaporan tentang tata ruang dan rencana pembangunan gedung tersebut.

"Retribusinya tidak ada. Tapi wajib melaporkan tataruangnya. Harus ada, minimal pemberitahuan," tegasnya.

Baca Juga :Kapolres Madina Perintahkan Kapolsek MBG Hentikan Tambang Emas Ilegal

Lapas Kelas II B Panyabungan akan dibangun dengan anggaran 32 milyar yang berasal dari APBN tahun 2023. Pemenang pembangunan Lapas Panyabungan ini adalah PT. Sokoja Unggul, perusahaan yang beralamat di Jakarta.

Berdasarkan informasi di lapangan saat ini pembangunan Lapas Panyabungan sudah memasuki proses penimbunan dan pembangunan dinding. Namun, kontraktor Lapas tampaknya enggan untuk melaporkan terkait tataruang Lapas Panyabungan.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru