Dir Reskrimsus Polda Sumut yang Baru Diminta Segera Tindak PETI di Kecamatan Kotanopan
Reza - Senin, 18 Desember 2023 10:30 WIB

istimewa
Kombes Pol Andry Setiawan, Dirkrimsus Polda Sumut.
M S Batubara juga berharap terhadap Pelaku PETI diterapkan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar