Dir Reskrimsus Polda Sumut yang Baru Diminta Segera Tindak PETI di Kecamatan Kotanopan
Reza Mohammad - Senin, 18 Desember 2023 10:30 WIB
istimewa
Kombes Pol Andry Setiawan, Dirkrimsus Polda Sumut.
M S Batubara juga berharap terhadap Pelaku PETI diterapkan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas
Lapas Rantauprapat Tunjukkan Sportivitas di Trofeo Cup Bareng Dua UPT Pemasyarakatan Medan
Lapas Rantauprapat Tunjukkan Sportivitas di Trofeo Cup Bareng Dua UPT Pemasyarakatan Medan
Koramil 14 Kotanopan Bantah Back Up PETI Di Kawasan TNBG Aek Bontar Desa Batahan
Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS
Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut
Komentar