Dir Reskrimsus Polda Sumut yang Baru Diminta Segera Tindak PETI di Kecamatan Kotanopan
Reza - Senin, 18 Desember 2023 10:30 WIB

istimewa
Kombes Pol Andry Setiawan, Dirkrimsus Polda Sumut.
M S Batubara juga berharap terhadap Pelaku PETI diterapkan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Komentar