Rediyanto: Kapolres Madina Tak Serius Berantas Kegiatan Ilegal
Reza Mohammad - Selasa, 27 Agustus 2024 13:10 WIB
istimewa
Rediyanto Sidi Jambak.
bulat.co.id -Galian C Ilegal di Kecamatan Linggabayu tampaknya tak juga berhenti. Walaupun sudah berulang kali diberi himbauan oleh Kapolsek Linggabayu.
Melihat ini, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak menilai Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Paloh tak serius.
Baca Juga:
Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, seharusnya Kapolres Madina mengikuti Undang-Undang Polri. Di mana dalam undang-undang tersebut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti semua kegiatan ilegal.
"Setelah berulang kali dihimbau seharusnya pihak APH, bisa melakukan penegakan hukum. Jangan terkesan didiamkan saja. Apalagi ini kegiatan ilegal," ungkap Rediyanto melalui WhatsApp, Selasa (27/8/2024).
Rediyanto menilai jika sudah berulang kali diberi himbauan, namum tetap beroperasi maka Kapolres bisa disamakan melanggar sumpah jabatan.
Karena itu dia meminta Kapolres untuk tegas dan serius dalam menindak kegiatan ilegal itu.
"Kapolres sudah melanggar undang-undang Polri dan Sumpah Jabatan. Karena membiarkan kegiatan ilegal beroperasi di wilayah hukumnya. Ada apa dengan Kapolres hingga mau melanggar Undang-undang Polri dan Sumpah Jabatannya," jelas Rediyanto.
Sebelumnya masyarakat Desa Lancar, Kecamatan Linggabayu berulang kali menyampaikan informasi adanya kegiatan galian C Ilegal di Desa mereka.
Di duga Galian C Ilegal ini milik BN atau B. Bahkan Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk juga sudah berulang kali memberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
"Harus kepada siapa kami lagi mengadu. Kapolsek pun sudah tidak didengarkan oleh si BN itu. Berhenti beberapa hari, setelah itu kembali beroperasi lagi. Bahkan untuk mengelabui Polisi, dia beraktivitas malam hari hingga subuh," jelas warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Komentar
Berita Terbaru
Langsa Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Perkuat Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi 2026
Candaan Netizen MBG "Mas Bahlil Ganteng" Tidak Seharusnya Dibatasi Jika Programnya Berhasil
Candaan Netizen MBG "Mas Bahlil Ganteng" Tidak Seharusnya Dibatasi Jika Programnya Berhasil
Ini Pembahasan Jusuf Kalla Bersama Prabowo di Istana
BEM SI Ancam Aksi Reformasi Jilid II, Ini Respon Kepala BIN
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Pemko Langsa Hadirkan Pasar Murah Jelang Tahun Baru Islam 1448 Hijriah