Penggunaan Fasilitas Negara saat Kampanye, IY Epicentrum Madina: Suatu Kesalahan Fatal
Baca Juga:
Farhan juga menuturkan etika menganjurkan kita untuk berpikir lurus agar tidak salah dalam menggunakan fasilitas negara. Sebab, fasilitas negara dipergunakan dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Hal ini harus mulai disuarakan agar tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pasangan calon yang notabene adalah "petahana atau incumbent".
"Hari ini, publik Madina telah menerima kabar bahwa Saipullah Nasution - Atika Azmi Utami Nasution (Sahata) telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mandailing Natal 2024-2029," ungkapnya.
Perlu diingat sambungnya, calon Wakil Bupati dari pasangan tersebut adalah Wakil Bupati Madina yang masih menjabat hingga detik ini. Maka dari itu, persoalan fasilitas negara harus dipantau dengan ketat pada pasangan calon yang satu ini.
"Bukan bermaksud tendensius, namun sifat dari apa yang saya ucapkan adalah untuk mengingatkan agar Pilkada Madina tahun ini berjalan sesuai aturan dan sesuai ketentuan serta harapan masyarakat Madina," paparnya.
Sekali lagi, perlu ditekankan tambahnya, fasilitas negara dipergunakan untuk tugas-tugas negara, bukan fasilitas kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi