Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian

Berdasarkan keterangan, mereka adalah guru-guru bahagian dari korban Rekrutmen PPPK yang kecewa karena nilai mereka termasuk nilai tinggi dengan Jumlah 556 sementara kawan guru lainnya jauh di bawah dengan nilai 450 dalam arti nilai CAT BKN. Namun dengan datangnya Nilai SKTT, sehingga mereka Jadi Korban.
Baca Juga:
Melalui informasi yang dihimpun wartawan ada sejumlah Guru PPPK tahun 2022 yang bertugas di daerah T3 (Terisolir, Terdalam, Terluar) yang non sertifikasi belum menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) mulai dari bulan Januari 2024.
Menanggapi hal ini tokoh masyarakat Kabupaten Madina, Saparuddin Haji kepada wartawan, Rabu (06/11/2024) merasa heran dan mempertanyakan mengapa sampai para pendidik itu menerima perlakukan demikian.
"Bila hal ini benar, dimana hati nurani pemerintah. Para guru itu juga manusia. Punya kehidupan dan tanggungjawab keluarga," ungkap Saparuddin Haji yang akrab disapa Akong tersebut.
Akong juga menambahkan, dirinya juga mendengar selintingan di warung bahwa ASN juga sebagian ada yang belum menerima gaji.
"Kalau sudah begini, hak mereka dikemanakan ? Harusnya terkait hal seperti ini menjadi prioritas pemerintah setempat untuk menyelesaikannya. Jangan pula menjadi polemik ditengah masyarakat," sebutnya.
Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Madina ini pun meminta kepada DPRD Madina untuk segera memanggil instansi terkait guna penyelesaian hal yang jelas sangat urgen.
"Selaku pengawasan, anggaran dan legislasi DPRD Madina harus menjadikan ini agenda penting untuk segera dituntaskan agar terjawab semua keresahan pada ASN dan guru-guru di Kabupaten Madina," tutupnya.

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
