Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Subur Siregar, S.H., selaku kuasa Hukum mengatakan kliennya Aspar Zulhandi telah melaporkan S yang merupakan seorang advokat atau pengacara pihak penggugat atau Istri Pelapor dalam perkara cerai gugat dan hak pasca perceraian. Laporan tersebut Nomor : STPL/B/407/X/2025/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada 30 Oktober 2025.
"Ya, klien saya telah membuat laporan ke Polres Madina atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang di alaminya pasca majelis hukum menutup persidangan, Itu diduga terjadi di depan pintu sidang Pengadilan Agama," ujar Subur Siregar Pada Wartawan. Sabtu, (13/12/2025).
Baca Juga:
Dijelaskan Subur laporan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1956 tentang KUHP sebagimana dimaksud dalam pasal 351. "Terkait laporan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Terlapor kepada Pelapor atau korban yang mengakibatkan luka gores atau luka ringan dibagian kening sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan pada Polres Madina guna diproses hukum," jelas Pendamping Hukum Aspar Zulhandi.
Subur menambahkan bahwa kejadian tersebut secara pribadi sangat disayangkan terjadi, oleh karena itu kejadiannya adalah spontan tidak ada perencanaan dan akibat kejadian itu klien saya dan terlapor sama sama mengalami luka dan kedua belah pihak telah menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan ke kepolisian RI yang mana klien saya dilaporkan ke Polsek Panyabungan Pada tanggal 29 Kemarin.
"Klien saya melaporkan ke polres Madina tanggal 30, dan untuk itu mari kita sama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, selaku kuasa hukum kita akan kawal kasus ini agar proses pananganannya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebab negara kita adalah negara hukum dan semua orang sama kedudukannya didepan hukum (equaliti before the law), secara pribadi saya akan kordinasi dengan klien, dan penyidik serta terlapor mencari penyelesaian diluar hukum untuk win win solution sebab penyelesaian hukum tertinggi adalah dengan jalan perdamaian,namun apabila hal tidak tercapai kita siap membela dan memperjuangkan hak hak klien saya secara hukum," tegas Subur.
Sementara terlapor S pada Wartawan di Polres Madina membenarkan ada agenda Ia dipanggil kepolisian terkait laporan pihak terlapor.
"Sayakan kesini panggilan polisi tentang dia itu, ini panggilan pertama, dan saya kesini memenuhi panggilan polisi terkait laporan dia itu, yang jelas saya sudah memberikan keterangan pada penyidik," tutur S di halaman Polres Madina pada Sabtu, (13/12/2025).
Tak hanya itu Ipda Fahrul Syahban Simanjuntak Kasi Humas Polres Madina juga membenarkan ada laporan tersebut.
"Masih Lidik mau digelarlan perkaranya. Perkara sedang dalam penanganan proses lidik dikarenakan pul bukti dan petunjuk yg mana akan dinaikkan gelar," ujar Kasi Humas melalui pesan Whatsapp. (*)
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Saipullah Gandeng PT Sorikmas Mining Pulihkan Desa Muara Batang Angkola
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan