Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Sorotan ini mengemuka setelah sejumlah warga yang juga merupakan peserta plasma Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (PUB) Desa Sikara-kara menyampaikan keluhan kepada media, Senin (24/2/2026).
Mereka mempertanyakan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan salah seorang ASN berinisial DHN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DHN diketahui bertugas sebagai ASN di Kantor BLK pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal. Namun, di sisi lain, ia disebut menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.
Baca Juga:
"Iya, memang benar DHN itu ASN atau PNS dan saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara. Kami khawatir hal ini bisa berimbas pada konflik kepentingan atau sarat kepentingan pribadi," ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap PNS. Dalam Pasal 5, diatur 15 poin larangan, di antaranya PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Selain itu, PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas negara. Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan umumnya berupa teguran lisan atau tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat.
Adapun hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Mereka menilai aturan larangan bagi ASN menjabat sebagai pengurus koperasi produsen seharusnya berlaku tanpa pengecualian.
"Kalau memang ada aturan yang melarang, seharusnya ditegakkan secara adil. Jangan sampai menimbulkan kesan tebang pilih," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Madina. Ahmad Fandi Lubis yang dikonfirmasi menyatakan apa yang dilakukan oleh DHN tidak ada melanggar aturan atau perundang-undangan.
"Boleh-boleh saja menjadi pengurus Koperasi Produsen. Tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar," ungkapnya.
Bahkan Fandi menyatakan jika seorang ASN menjadi pengurus Koperasi sama saja dengan ASN tersebut berusaha sendiri tanpa melibatkan keuangan negara.
"Koperasi ini merupakan badan usaha, sama seperti berdagang. Jadi oknum ASN tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai ASN dan telah mendapatkan izin dari atasannya langsung," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kadis Tenaga Kerja Madina, Adi Wardhana, yang dikonfirmasi terkait adanya izin darinya perihal kepengurusan dirinya di Koperasi Produsen tersebut hingga berita ini dikirimkan ke redaksi tidak memberikan jawaban konfirmasi tersebut.
Stevi Harman Modali Koperasi Masyarakat di Helas Satarmese
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
Polres Tanah Karo Gelar Upacara Sertijab
Pamit ke Warga di Deli Serdang Jelang Akhir Masa Jabatan, Ini Kata Jokowi
Petani Sayuran Keluhkan Pencemaran Pabrik Pengolahan Blended Sawit