Terungkap Motif Pelaku Nekat Curi Perangkat Wi-Fi di Madina, Istri Sebut Gaji Tak Kunjung Dibayar Pelapor

AR (22) asal warga Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar sebelumnya diketahui diamankan dirumahnya oleh Satreskim Polres Madina pada Rabu 5 April 2023 kemaren. Atas tindak lanjut laporan Rahmat Hidayat warga Desa Banjar Pagur ke Polres Madina pada Senin 27 Maret lalu dengan laporan polisi bernomor LP/B/69/III/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Baca Juga:
Tak hanya pelaku AR, seorang yang diduga sebagai penadah dalam kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut yakni KS asal warga Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan tersebut juga diamankan oleh personil Reskrim Polres Madina.
Atas perbuatannya kini keduanya dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 362 jo 480 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Wartawan mencoba menelusuri yang membuat terenyuh hati masyarakat dan menyambangi rumah orang tua pelaku kasus pencurian perangkat Wi-Fi tersebut.

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Gegara Kondisi Ekonomi Ribuan Istri di Pemalang Minta Diceraikan Suaminya

Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar

Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga

Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan

Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk

Peringati HUT RI ke-80, AKBP Choky Hadiri Ramah Tamah Bersama Veteran

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kapolsek Bilah Hilir Gelar Turnamen Voli

Satres Narkoba Labuhanbatu Tebar Kebaikan di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Kotak

Semarak HUT RI Ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Olahraga dan Perlombaan bersama Masyarakat

FPGMKG JUARA MERDEKA, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kec Garoga 2025 Berlangsung Sukses

Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri
