Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan
"Benar, oknum tersebut datang dan memaksa kami membelanjakan rebana satu set dengan kisaran harga 9 juta rupiah. Dia bilang ini perintah langsung dari Bupati, barang sudah dipesan," ungkap salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Pantai Barat.
Baca Juga :MUI Madina Larang Perias Pengantin Lawan Jenis, Fatwa Tengah Disusun
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, M. Teguh Syuhada Lubis mengatakan tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, karena oknum tersebut mendapatkan keuntungan dari perbuatannya. Bahkan jika Bupati Madina, merasa keberatan atau tidak ada memberikan perintah tersebut, oknum tersebut bisa dilaporkan.
Baca Juga:
"Perbuatan oknum tersebut sudah bisa dipidanakan. Jika Bupati tidak ada merasa memerintahkan. Perbuatan oknum tersebut masuk Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana," jelas Teguh.
Baca Juga :Ini Daftar Enam Kapolres di Sumut yang Diganti
Bahkan menurut Teguh, dalam pasal itu walaupun sekedar ancaman yang disampaikan oleh oknum tersebut, bisa dipidanakan.
Bupati Madina, HM. Ja'far Sukhairi Nasution yang dikonfirmasi menjelaskan perihal jual-jual namanya ini sudah hal yang biasa dan lazim. Dia mengatakan sudah tidak terlalu mempermasalahkannya.
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai
TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Di Lantik Bupati, Muhammad Reza Pahlevi Resmi Pj Sekda Labusel
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI