Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2023

Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan
nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi P3K ini akan dimulai pada 16 September
2023.
Baca Juga:
Namun jadwal tersebut tentunya masih perumusan sebab masih
menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Baca Juga :Polda Sumut Luncurkan Fitur Tombol Darurat Cegah Kejahatan untuk UMKMBerikut hadirkan jadwal lengkap dan terbaru seleksi P3K 2023
Jadwal Seleksi P3K 2023
Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
Pengisian DRH NI P3K: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
Usul Penetapan NI P3K: 14 Januari-12 Februari 2024
Formasi P3K 2023
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, kuota kebutuhan ASN secara
nasional tahun 2023 sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan P3K. Namun
kuota itu nantikan akan lebih besar ditujukan kepada P3K sebesar 80 persen.
Adapun formasi yang nanti dibuka sebagai berikut:
Formasi Pusat
CPNS dosen: 15.858
PPPK dosen: 6.472
PPPK tenaga guru: 12.000
PPPK tenaga kesehatan: 12.719
PPPK tenaga teknis lain: 15.205
Tenaga teknis lain: 18.595
Formasi Daerah
P3K guru: 580.202
P3K tenaga kesehatan: 327.542
P3K tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta memiliki usia paling sedikit 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Peserta bukan mantan narapidana
Tidak memiliki status diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian
Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
Tidak sedang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
Pas foto (latar belakang merah)
Melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ijazah dan transkrip nilai
Dokumen pendukung lainnya yang sesuai jabatan yang dilamar. (dtc).

Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Kabar Gembira, RSU Melati Perbaungan Buka Praktek Umum Dokter Spesialis, ini Daftar dan Jadwalnya
