Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2023

Redaksi - Sabtu, 12 Agustus 2023 11:30 WIB
Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2023
internet
bulat.co.id -MEDAN | Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan berbagai formasi.

Advertisement

Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi P3K ini akan dimulai pada 16 September 2023.

Baca Juga:

Namun jadwal tersebut tentunya masih perumusan sebab masih menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :Polda Sumut Luncurkan Fitur Tombol Darurat Cegah Kejahatan untuk UMKM
Berikut hadirkan jadwal lengkap dan terbaru seleksi P3K 2023

Jadwal Seleksi P3K 2023
Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
Pengisian DRH NI P3K: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
Usul Penetapan NI P3K: 14 Januari-12 Februari 2024

Formasi P3K 2023
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, kuota kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan P3K. Namun kuota itu nantikan akan lebih besar ditujukan kepada P3K sebesar 80 persen.

Adapun formasi yang nanti dibuka sebagai berikut:

Formasi Pusat
CPNS dosen: 15.858
PPPK dosen: 6.472
PPPK tenaga guru: 12.000
PPPK tenaga kesehatan: 12.719
PPPK tenaga teknis lain: 15.205
Tenaga teknis lain: 18.595

Formasi Daerah
P3K guru: 580.202
P3K tenaga kesehatan: 327.542
P3K tenaga teknis lain: 35.000
PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Syarat Pendaftaran P3K 2023
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta memiliki usia paling sedikit 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Peserta bukan mantan narapidana
Tidak memiliki status diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian
Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
Tidak sedang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
Pas foto (latar belakang merah)
Melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ijazah dan transkrip nilai
Dokumen pendukung lainnya yang sesuai jabatan yang dilamar. (dtc).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru