Diduga Korupsi Bantuan KIP Program Jokowi di Univa Labuhanbatu, Kejatisu Tahan 4 Tersangka
Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumut penyidik, telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.
Baca Juga :Selebgram Makassar Jadi Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Juru bicara Kejati Sumut itu menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya di atas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II MAR dan tersangka lainnya kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik
Duel Para Pangeran Beringin : Menakar Marwah di Arena Musda
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu