Edarkan Sabu 10 Kg, Warga Medan Johor Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan
Lanjut, tambah Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah tersangka. "Dari rumah tersangka, ditemukan 5 Kg sabu-sabu bersama dengan barang bukti lainnya yakni timbangan," terang Jhon Hery Rakutta Sitepu.
Baca Juga:
Jhon Hery Rakutta Sitepu menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 10 Kg sabu-sabu, 50 butir Pil Ekstasi berwarna pink dan 1 unit timbangan digital yang dipergunakan tersangka untuk menimbang barang bukti sabu-sabu.
Baca Juga :Polrestabes Medan, Satu Diamankan Saat Buang Sajam">Tawuran, Lima Remaja Diamankan Polrestabes Medan, Satu Diamankan Saat Buang Sajam
Usai diamankan bersama dengan barang bukti, tegas Jhon Hery Rakutta Sitepu, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor