Edarkan Sabu 10 Kg, Warga Medan Johor Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan
Lanjut, tambah Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah tersangka. "Dari rumah tersangka, ditemukan 5 Kg sabu-sabu bersama dengan barang bukti lainnya yakni timbangan," terang Jhon Hery Rakutta Sitepu.
Baca Juga:
Jhon Hery Rakutta Sitepu menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 10 Kg sabu-sabu, 50 butir Pil Ekstasi berwarna pink dan 1 unit timbangan digital yang dipergunakan tersangka untuk menimbang barang bukti sabu-sabu.
Baca Juga :Polrestabes Medan, Satu Diamankan Saat Buang Sajam">Tawuran, Lima Remaja Diamankan Polrestabes Medan, Satu Diamankan Saat Buang Sajam
Usai diamankan bersama dengan barang bukti, tegas Jhon Hery Rakutta Sitepu, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini