TikToker Asal Deli Serdang Morteza yang Nistakan Agama Kristen Ngaku Khilaf
"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," ucap Fathir, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga:
- Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
- Tokoh Lintas Agama Pimpin Doa Bersama Keselamatan Masyarakat di Mapolres Labuhanbatu
- Pengadilan Agama Sei Rampah Siap Sinergi dengan PD AW Sergai Berikan Kontribusi Terbaik kepada Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, Pemilik akun TikTok @bangmorteza itu viral usai menyinggung kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Dalam video yang beredar, Morteza menyebut-nyebut soal penyaliban Yesus.
Baca Juga :Sempat Bekerjasama, Wanda Wandow Dukung Netizen Laporkan Bangmorteza: Percuma Terkenal Tapi Tak Ada Etika
"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," kata Fikri.
Usai menyiarkan pernyataannya lewat siaran langsung tersebut, warganet pun ramai me-record dan mengunggah ulang pernyataan Morteza tersebut hingga viral. Ia dikecam oleh sejumlah TikToker lain karena dinilai menistakan agama. (dtc).
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
Tokoh Lintas Agama Pimpin Doa Bersama Keselamatan Masyarakat di Mapolres Labuhanbatu
Pengadilan Agama Sei Rampah Siap Sinergi dengan PD AW Sergai Berikan Kontribusi Terbaik kepada Masyarakat
FPMS Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyerobotan Tanah oleh ptpn 4 regional 1 di sei semayang
Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan