TikToker Asal Deli Serdang Morteza yang Nistakan Agama Kristen Ngaku Khilaf

"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," ucap Fathir, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Pemilik akun TikTok @bangmorteza itu viral usai menyinggung kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Dalam video yang beredar, Morteza menyebut-nyebut soal penyaliban Yesus.
Baca Juga :Sempat Bekerjasama, Wanda Wandow Dukung Netizen Laporkan Bangmorteza: Percuma Terkenal Tapi Tak Ada Etika
"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," kata Fikri.
Usai menyiarkan pernyataannya lewat siaran langsung tersebut, warganet pun ramai me-record dan mengunggah ulang pernyataan Morteza tersebut hingga viral. Ia dikecam oleh sejumlah TikToker lain karena dinilai menistakan agama. (dtc).

Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Raih Gelar Doktor: Dr. Istiqomah Sinaga, S.H.I.,M.H

Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai

Kantor KUA Sei Rampah Mengalami Kebakaran, ini kronologinya !!

Polresta Deli Serdang Berikan Layanan Kesehatan Kepada Etnis WNA Rohingya Di Pantai Labu

Ini Rincian Biaya Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama Sei Rampah
