Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakai Bekas Ilegal di Langkat
Parjiya mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap para sopir truk yang mengangkut pakaian bekas ilegal, diketahui bahwa ratusan bal pakaian bekas ini rencananya akan didistribusikan melalui jalur darat di Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
- PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Irham Sadani Rambe Siap Bersinergi Menuju Sumut Berkah
- Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
- Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
"Kami tidak tahu pasti tujuan akhir pakaian-pakaian ini atau mungkin akan dipasarkan di mana. Semua tergantung pada instruksi dari pihak yang bertanggung jawab, karena sopir hanya menjalankan perintah dari pelaku utama," tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 150 bal pakaian bekas dan tiga unit truk bersama dua sopir truk telah diamankan di kantor Bea dan Cukai Sumatera Utara yang terletak di Jalan Sowondo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga :Dua Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 5 Kilogram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi pelaku utama penyelundupan pakaian bekas ilegal ini.
Tim gabungan juga akan terus memantau pintu masuk pelabuhan di wilayah Sumatera Utara untuk mencegah barang-barang ilegal masuk ke wilayah tersebut.
PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Irham Sadani Rambe Siap Bersinergi Menuju Sumut Berkah
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany