Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakai Bekas Ilegal di Langkat
Parjiya mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap para sopir truk yang mengangkut pakaian bekas ilegal, diketahui bahwa ratusan bal pakaian bekas ini rencananya akan didistribusikan melalui jalur darat di Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
"Kami tidak tahu pasti tujuan akhir pakaian-pakaian ini atau mungkin akan dipasarkan di mana. Semua tergantung pada instruksi dari pihak yang bertanggung jawab, karena sopir hanya menjalankan perintah dari pelaku utama," tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 150 bal pakaian bekas dan tiga unit truk bersama dua sopir truk telah diamankan di kantor Bea dan Cukai Sumatera Utara yang terletak di Jalan Sowondo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga :Dua Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 5 Kilogram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi pelaku utama penyelundupan pakaian bekas ilegal ini.
Tim gabungan juga akan terus memantau pintu masuk pelabuhan di wilayah Sumatera Utara untuk mencegah barang-barang ilegal masuk ke wilayah tersebut.
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Bobol Toko Pakaian di Simpang IKIP, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Pemko Langsa Ajak Mahasiswa Terdampak Bencana Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan Pemerintah Aceh
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina