Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakai Bekas Ilegal di Langkat
Parjiya mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap para sopir truk yang mengangkut pakaian bekas ilegal, diketahui bahwa ratusan bal pakaian bekas ini rencananya akan didistribusikan melalui jalur darat di Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
"Kami tidak tahu pasti tujuan akhir pakaian-pakaian ini atau mungkin akan dipasarkan di mana. Semua tergantung pada instruksi dari pihak yang bertanggung jawab, karena sopir hanya menjalankan perintah dari pelaku utama," tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 150 bal pakaian bekas dan tiga unit truk bersama dua sopir truk telah diamankan di kantor Bea dan Cukai Sumatera Utara yang terletak di Jalan Sowondo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga :Dua Mahasiswa Asal Aceh Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 5 Kilogram Sabu Disita Sebagai Barang Bukti
Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi pelaku utama penyelundupan pakaian bekas ilegal ini.
Tim gabungan juga akan terus memantau pintu masuk pelabuhan di wilayah Sumatera Utara untuk mencegah barang-barang ilegal masuk ke wilayah tersebut.
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Terkait Kasus Suap Importasi
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
81 Tahun Merdeka, GMNI Sumut Gugat Arah Kekuasaan Prabowo: Negara Kuat, Rakyat Berdaulat!
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang