KPU Sumut Umumkan Dana Kampanye Calon DPD RI, Ini Daftarnya
Redaksi - Kamis, 18 Januari 2024 13:30 WIB
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calon anggota DPD RI asal Sumut.Pengumuman itu disampaikan oleh KPU Sumut melalui laman resminya. Pengumuman LADK itu bernomor : 47/PL.01.7-Pu/12/2024.
"TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024," demikian dikutip dari pengumuman tersebut, Kamis (18/1/24).
Dari seluruh calon anggota DPD RI, Badikenita Br Sitepu merupakan calon yang paling banyak memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp 887 miliar. Namun ada calon yang memiliki 0 penerimaan dana kampanye, yakni Sabam Parulian Parsaoran Manalu.
Berikut Rincian LADK 21 Calon Anggota DPD RI asal Sumut:
1. Albiner Sitompul
Penerimaan: Rp 86.667.500Pengeluaran: Rp 50.526.500Sisa saldo: Rp 36.614.500
2. Andi Junianto Barus
Penerimaan: Rp 5.400.000Pengeluaran: Rp 5.400.000Sisa saldo: Rp 0
3. Badikenita Br Sitepu
Penerimaan: Rp 887.935.648,12Pengeluaran: Rp 586.832.000Sisa saldo: Rp 301.103.648,12
4. Bahrul U'lum Harahap
Penerimaan: Rp 284.600.000Pengeluaran: Rp 284.600.000Sisa saldo: Rp 0
5. Darwis Harahap
Penerimaan: Rp 56.165.293Pengeluaran: Rp 43.022.342Sisa saldo: Rp 13.142.951
6. Dedi Iskandar Batubara
Penerimaan: Rp 826.422.418Pengeluaran: Rp 515.473.184Sisa saldo: Rp 310.949.234
Baca Juga:Dalam surat pengumuman tersebut, hanya ada 19 dari 21 calon DPD RI asal Sumut. Sedangkan LADK 2 orang lainnya diumumkan melalui surat pengumuman terpisah bernomor: 49/PL.01.7-Pu/12/2024.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapsel Pimpin Apel Pagi Gabungan ASN
Bupati Tapsel Buka Sosialisasi dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat
Megawati Tegaskan PDI-P Bukan Oposisi
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Akbar Bulanan BKMT Sipirok
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Komentar