Kuasa Hukum Afnir, Ranto Sibarani SH: Iptu Supriadi Bukan Bebas Demi Hukum

Kepada wartawan, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa Iptu Supriadi kembali menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda.
"Lanjut proses Propam, Patsus," ujar Kombes Hadi.
Baca Juga:
Sementara itu, seorang pejabat pejabat di Poldasu menjelaskan, bahwa Iptu Supriadi bebas karena masa penahanannya sudah habis dan itu diatur dalam undang-undang.
"Sifatnya wajib seseorang yang ditahan dengan status tersangka, dikeluarkan dari tahanan apabila masa penahanannya telah habis," ujar perwira Polri yang bertugas di Poldasu.
Dijelaskannya lagi, terkait kasus Iptu Supriadi, bahwa Iptu Supriadi dikeluarkan dari tahanan tapi statusnya sebagai tersangka tetap.
"Status dia tetap sebagai tersangka, kasus dugaan pidana dan etik tetap lanjut. Untuk itulah Iptu Supriadi kembali dijemput dan ditahan," jelasnya.

Distributor BAS dan HSC Adakan Sosialisasi ke Calon PPTS

Sinergi & Kolaborasi TNI-POLRI dan Pemerintah Kecamatan Tanjung Beringin Gelar Jumat Sehat

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina
