Kuasa Hukum Afnir, Ranto Sibarani SH: Iptu Supriadi Bukan Bebas Demi Hukum

Kepada wartawan, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa Iptu Supriadi kembali menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda.
"Lanjut proses Propam, Patsus," ujar Kombes Hadi.
Baca Juga:
Sementara itu, seorang pejabat pejabat di Poldasu menjelaskan, bahwa Iptu Supriadi bebas karena masa penahanannya sudah habis dan itu diatur dalam undang-undang.
"Sifatnya wajib seseorang yang ditahan dengan status tersangka, dikeluarkan dari tahanan apabila masa penahanannya telah habis," ujar perwira Polri yang bertugas di Poldasu.
Dijelaskannya lagi, terkait kasus Iptu Supriadi, bahwa Iptu Supriadi dikeluarkan dari tahanan tapi statusnya sebagai tersangka tetap.
"Status dia tetap sebagai tersangka, kasus dugaan pidana dan etik tetap lanjut. Untuk itulah Iptu Supriadi kembali dijemput dan ditahan," jelasnya.

TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

POLRI-TNI Salurkan Bantuan Beras 34 Karung untuk Anggota Paskibra Tanjung Beringin

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin

Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas
