Kuasa Hukum Afnir, Ranto Sibarani SH: Iptu Supriadi Bukan Bebas Demi Hukum
Kepada wartawan, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa Iptu Supriadi kembali menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda.
"Lanjut proses Propam, Patsus," ujar Kombes Hadi.
Baca Juga:
Sementara itu, seorang pejabat pejabat di Poldasu menjelaskan, bahwa Iptu Supriadi bebas karena masa penahanannya sudah habis dan itu diatur dalam undang-undang.
"Sifatnya wajib seseorang yang ditahan dengan status tersangka, dikeluarkan dari tahanan apabila masa penahanannya telah habis," ujar perwira Polri yang bertugas di Poldasu.
Dijelaskannya lagi, terkait kasus Iptu Supriadi, bahwa Iptu Supriadi dikeluarkan dari tahanan tapi statusnya sebagai tersangka tetap.
"Status dia tetap sebagai tersangka, kasus dugaan pidana dan etik tetap lanjut. Untuk itulah Iptu Supriadi kembali dijemput dan ditahan," jelasnya.
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Hari Juang Polri 2026, Polres Labuhanbatu Kenang Sejarah Perjuangan Kepolisian
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya