Melawan Saat Ditangkap, BD Sabu Jaringan Aceh-Medan Dihadiahi Timah Panas
istimewa
Tersangka, Dedi Kurniawan, saat menjalani pemeriksaan intensif sambil menahan rasa sakit di Mapolda Sumut.
Hadi Wahyudi mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 Kg, 1 unit sepeda motor, 1 buah hp dan beberapa barang bukti lainnya.
Lanjut Hadi Wahyudi, Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Baca Juga:
- Kontribusi Nyata Pasca Banjir, Kelompok 10 KKN Kemanusiaan UNSAM-UNY Gelar Kegiatan Edukatif dan Keagamaan di Desa Marlempang
- Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
- Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Kontribusi Nyata Pasca Banjir, Kelompok 10 KKN Kemanusiaan UNSAM-UNY Gelar Kegiatan Edukatif dan Keagamaan di Desa Marlempang
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
Komentar