Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Pinggiran Kota Binjai
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi wahyudi mengatakan, para pelaku mengambil bahan bakar minyak mentah dari Aceh dan akan dicampur minyak yang diambil dari Belawan, serta nantinya akan dibawa ke salah satu gudang pengolahan BBM di kawasan Tanjung Pura, Langkat.
"Dalam aksinya, pelaku mengambil bahan minyak mentah dari Aceh, lalu minyak campuran dari Belawan, baru di olah di kawasan Tanjung Pura, Langkat," ujarnya.
Baca Juga:
Selain menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp. 2.197.600.000, kini petugas kepolisian masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu S alias Acay dan Z alias Dede yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui petugas.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana minyak dan gas (Migas) Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 ayat dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro
