Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Dit Polairud Poldasu Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal
Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Pinggiran Kota Binjai
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi wahyudi mengatakan, para pelaku mengambil bahan bakar minyak mentah dari Aceh dan akan dicampur minyak yang diambil dari Belawan, serta nantinya akan dibawa ke salah satu gudang pengolahan BBM di kawasan Tanjung Pura, Langkat.
"Dalam aksinya, pelaku mengambil bahan minyak mentah dari Aceh, lalu minyak campuran dari Belawan, baru di olah di kawasan Tanjung Pura, Langkat," ujarnya.
Baca Juga:
Selain menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp. 2.197.600.000, kini petugas kepolisian masih mengejar dua pelaku lainnya yaitu S alias Acay dan Z alias Dede yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui petugas.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana minyak dan gas (Migas) Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 ayat dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.
BMKG: Gempa M 5,5 di Gayo Lues Dipicu Aktivitas Sesar Oreng
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK