Diduga Lecehkan 14 Siswi, Guru Olahraga di Medan Ditutuntut Penjara 27 Tahun Lebih
Guru SMP cabuli siswa di Medan dituntut 27 tahun penjara
Foto: Bany Nasution
Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap murid SMP di Medan saat di boyong petugas di Polrestabes Medan
Baca juga: Polrestabes Medan Tahan LS yang Diduga Cabuli Siswa SMP di Medan
"Pelaku melakukannya terhadap korban dengan cara menyentuh area-area sensitif," ucap Fatir.
Untuk itu, Fatir mengimbau kepada orangtua murid, jika anaknya (siswi) yang merasa mendapat perlakuan yang sama oleh pelaku, segera melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Untuk itu, kami terus melakukan penyelidikan lebih jauh," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, aksi tak terpuji pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai
Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat
Komentar