KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut

KS Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Rabu, 14 Desember 2022 20:28 WIB
KS Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polda Sumut
Foto: Istimewa
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. Herwansyah
bulat.co.id -Dikabarkan KS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan memberikan mandat JR alias King dan FH dalam menghadiri Kongres PSSI di Bandung, pada (30/6/2022) lalu.

Diketahui, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimanyu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Pelapor Bambang Abimayu dengan korban Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia / PSMS Medan. Dalam hasil gelar perkara tanggal (24/10/2022) ditetapkan 3 orang tersangka berinisial JR, FH dan KS.
Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejatisu

Saat dihubungi, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP. Herwansyah membantah dirinya berujar adanya penetapan KS menjadi tersangka.

"Masih gelar perkara, bersangkutan belum diperiksa masih saksi dulu," ucap mantan Wakapolresta Belawan ini kepada bulat.co.id, Rabu (14/12/2022).

Ia menegaskan, bahwasanya KS belum diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut.

"Hanya saja, kasusnya telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambahnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru