Polda Sumut Bersama Cipayung Plus Diskusi Bahas RUU KUHP

Istimewa
Diskusi Publik oleh Polda Sumut dan Cipayung Plus terkait KUHP yang baru disahkan, Selasa (20/19/2022).
bulat.co.id -Cipayung Plus dan Polda Sumatera Utara (Sumut) mengelar diskusi publik membahas RUU KUHP di Medan Club, Jalan RA Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (20/12/2022).
Narasumber diskusi, I Gede Widhiana Suarda mengatakan pihaknya mengajak mahasiswa untuk selalu mengkritisi produk hukum didalam RUU KUHP yang telah disahkan kemarin.
Baca Juga:Komentar PBB Terkiat KUHP Baru Berbuntut Panjang
"Saya ingin mengajak teman mahasiswa selalu mengkritisi produk hukum yang dibuat pemerintah. Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual harus selalu memberikan masukan," kata I Gede Widhiana.
Diakuinya, meskipun RUU KUHP sudah disahkan, tidak menutup kemungkinan untuk tetap membahas RUU yang dianggap tidak pas.
"Mahasiswa harus jadi agent perubahan, adik-adik bisa berikan masukan kepada publik terkait Undang-Undang yang saat ini," katanya kepada awak media.
Menurut Dosen Universitas Negeri Jember Jawa Timur ini menjelaskan, KUHP yang baru punya satu keunggulan yang tidak dimiliki KUHP yang lama. Keunggulannya adalah mencoba mendekatkan keadilan kepada pelaku korban dan masyarakat.
"Selama ini, KUHP yang lama, keadilan itu masih jauh dari harapan. Karena keadilan yang lama adalah keadilan retributif atau pembalasan. Isinya pembalasan membalas dan membalas. Jadi sekarang adalah rehabilitatif dan restoratif. Jadi KUHP ini lebih baik dari yang sebelumnya," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas

Wabup Dr. Adlin Tambunan Lepas 192 Mahasiswa KKL STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

GEMAH Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar