Sepanjang 2022, BNNP Sumut Amankan 98 Kg Sabu, 27,4 kg dan ekstasi 68.267 butir
bulat.co.id -Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) megamankan sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 kg dan ekstasi 68.267 butir selama tahun 2022.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menerangkan, tindakan ini merupakan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba pada tahun 2022.
Baca Juga:
- Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
- Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
- Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
"Sepanjang tahun 2022 ini, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," terang Toga Panjaitan kepada wartawan di kantor BNNP Sumut, Jumat (30/12/2022).
Ia menyebutkan, 73 kasus tersebut BNNP Sumut turut meringkus 115 orang tersangka dengan barang bukti totalnya 98,3 kg sabu, 27,4 kg ganja dan 68.267 butir pil ekstasi.
"Di samping itu, BNNP juga telah memusnahkan lahan ganja sebanyak 4 titik lahan tanaman ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8000 batang atau 9 ton ganja basah," ungkap Toga.
Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, Toga bilang ini juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kostan, hotel dan lainnya.
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Silaturahmi dengan SMSI, Gerindra Sumut Dorong Peran Media Awasi Program Nasional