19 Personel Polrestabes Medan Direkomendasi Akan Dipecat
bulat.co.id - Sebanyak 19 personel yang melakukan tindak pidana hukum akan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Personel ini memiliki kasus yang berbeda-beda seperti pencurian kendaraan, narkoba dan lainnya "ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) malam.
Baca Juga:
Baca Juga:11 Titik Akan Ditutup di Kota Medan, 6 Titik Rawan, 2.277 Personel Bersiaga
Selain 19 personel direkomendasi untuk PTDH, 11 personel saat ini sedang diproses dan rencana menjalani sidang sebanyak 22 personel. Ditambah dengan sebanyak 66 personel melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2022. Pelanggaran KEPP 64 personel, 4 personel yang melakukan tindak pidana dan yang sedang ditahan ada 7 personel.
"Selain itu, kami juga memberikan penghargaan kepada 121 personel yang berprestasi dalam pengungkapan sebuah kasus pada tahun 2022 ini," katanya.
Capaian berikutnya yang dilakukan Polrestabes Medan yakni meningkatkan penerapan restorative justice (RJ). Jika di tahun 2021 hanya ada 877 kasus yang di RJ-kan, pada tahun ini naik menjadi 1.233 kasus.
"Paling banyak yang di RJ-kan lakalantas sebanyak 633 kasus, aniring 102 kasus, pengrusakan 97 kasus, penipuan/penggelapan 60 kasus, pencurian biasa 59 kasus," pungkasnya.
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana