19 Personel Polrestabes Medan Direkomendasi Akan Dipecat
bulat.co.id - Sebanyak 19 personel yang melakukan tindak pidana hukum akan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
"Personel ini memiliki kasus yang berbeda-beda seperti pencurian kendaraan, narkoba dan lainnya "ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) malam.
Baca Juga:
Baca Juga:11 Titik Akan Ditutup di Kota Medan, 6 Titik Rawan, 2.277 Personel Bersiaga
Selain 19 personel direkomendasi untuk PTDH, 11 personel saat ini sedang diproses dan rencana menjalani sidang sebanyak 22 personel. Ditambah dengan sebanyak 66 personel melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2022. Pelanggaran KEPP 64 personel, 4 personel yang melakukan tindak pidana dan yang sedang ditahan ada 7 personel.
"Selain itu, kami juga memberikan penghargaan kepada 121 personel yang berprestasi dalam pengungkapan sebuah kasus pada tahun 2022 ini," katanya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kasus Batu Bara
Perwira Aktif TNI dan Polri Ikut Terseret dalam Korupsi MBG
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara