KPPU Kanwil I dan IV Lakukan Pra-Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyakita

- Jumat, 03 Februari 2023 11:25 WIB
KPPU Kanwil I dan IV Lakukan Pra-Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyakita
Istimewa
KPPU Kanwil I bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta Biro Perekonomian mengunjungi PT Musim Mas, Kamis (2/2/2023).

bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I dan IV memutuskan untuk melanjutkan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait kelangkaan Minyakita di pasaran guna menemukan alat bukti yang dibutuhkan untuk menunjang proses penegakan hukum, Kamis (2/2/2023).

Advertisement


Kegiatan penelitian inisiatif ini dilaksanakan KPPU dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat. KPPU Kanwil I bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta Biro Perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.

Baca Juga:

Baca Juga: Minyak Goreng di Berbagai Wilayah Indonesia Berada di Atas HET">Minyak Goreng di Berbagai Wilayah Indonesia Berada di Atas HET

"Dari peninjauan di lapangan, stok Minyakita di produsen masih cukup tersedia. Sesuai sebagaimana PT Musim mas memproduksi Minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal berdasarkan kuota yang diperoleh. Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok Minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2-nya," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Kamis (2/2/2023).


Untuk melengkapi data peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi Minyakita, serta data distribusinya.


"Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in. Ridho selaku Kepala Kanwil I KPPU kembali mengingatkan kepada Distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk Minyakita dengan produk lain seperti margarine atau sabun," tambah Ridho.

Dari keterangan manager PT. Wahana Tirta Sari, Janto, permintaan untuk Minyakita sangat tinggi dibanding merk lain. Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada diastributor yang telah melengkapi data di Aplikasi Simirah.

"Permintaannya memang tinggi untuk merek Minyakita," kata Janto.

Sedangkan Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru