KPPU Kanwil I dan IV Lakukan Pra-Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyakita

bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I dan IV memutuskan untuk melanjutkan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif terkait kelangkaan Minyakita di pasaran guna menemukan alat bukti yang dibutuhkan untuk menunjang proses penegakan hukum, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan penelitian inisiatif ini dilaksanakan KPPU dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat. KPPU Kanwil I bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta Biro Perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.
Baca Juga:
Baca Juga: Minyak Goreng di Berbagai Wilayah Indonesia Berada di Atas HET">Minyak Goreng di Berbagai Wilayah Indonesia Berada di Atas HET
"Dari peninjauan di lapangan, stok Minyakita di produsen masih cukup tersedia. Sesuai sebagaimana PT Musim mas memproduksi Minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal berdasarkan kuota yang diperoleh. Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok Minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2-nya," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Kamis (2/2/2023).
Untuk melengkapi data peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi Minyakita, serta data distribusinya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
