KPPU Kanwil I Temukan Adanya Penjualan Bersyarat Minyakita
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.
Baca Juga:
"Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," ungkap Ridho Pamungkas.
Ridho menambahkan, pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.
"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," tegasnya.
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama