KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita

Baca Juga:
"Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET. Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," kata Ridho.
Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Bulan Desember 2022 telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk Minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih belum ada pasokan baru lagi.
Menutup diskusi, Ridho mengatakan bahwa pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.
"KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," tambahnya.

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
