Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Foto: Istimewa
Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Baca juga:Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tembus Medan Terjal, Kajati Sumut Bantu Korban Bencana di Kec. Adiankoting
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar