DPO Terpidana M Khaidir Nasution Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan Madina
DPO Terpidana M Khaidir Nasution Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan Madina

Foto: Istimewa
DPO Terpidana M Khaidir Nasution Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Terkait Korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan Madina
Baca juga:DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan">Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," tegasnya.
Editor
:
Tags
DPOKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraPenggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IVbulatBulat co idKasus Korupsi
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta

Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina

Ketua Grib Labuhanbatu Diamankan Polisi, Kasusnya Gegerkan Masyarakat !
Komentar