Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ

Foto: Istimewa
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana pencurian dan 1 perkara tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani Selasa (21/3/2023).
Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, para Kasi di Aspidum dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH. Kegiatan ekspose juga diikuti secara daring oleh Kajari Madina, Novan Hadian,SH,MH, Kajari Sergai M Amin,SH,MH, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH, Kacabjari Madina di Natal, Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, serta para Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Serdang Bedagai, Cabjari Madina di Natal dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.
"Untuk perkara dari Kejari Sergai dengan Tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo'i dan saksi korban Sarno F. Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 362 KUHPidana, dimana tersangka mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan isteri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," kata Yos Kamis (23/3/2023).
Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, perkara dari Cabjari Madina di Natal dengan tersangka Weriawan Nasution Bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani, dan tersangka melanggar pasal 362 KUHPidana.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komentar