Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas
Informasi yang diperoleh, Senin (03/04/2023), Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga:
Dari lokasi tersebut, personil Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan ratusan ball pakaian bekas. Selanjutnya, pakaian bekas itupun langsung diboyong ke Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Dari dalam rumah yang digerebek itu, disita barang bukti 243 ball pakaian bekas diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Hadi Wahyudi.
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar
Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan
Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan
Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS
PW KAMMI Sumut Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Irham Sadani Rambe Siap Bersinergi Menuju Sumut Berkah
Berbagi di Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian
Jumat Berkah, Kapolsek Bilah Hulu Berbagi Makanan kepada Masyarakat
Polsek Marbau Tangkap Pelaku Pembacokan