Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas

Informasi yang diperoleh, Senin (03/04/2023), Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga:
Dari lokasi tersebut, personil Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan ratusan ball pakaian bekas. Selanjutnya, pakaian bekas itupun langsung diboyong ke Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Dari dalam rumah yang digerebek itu, disita barang bukti 243 ball pakaian bekas diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Hadi Wahyudi.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi

Kapolres Tanah Karo Salurkan Bantuan Kapoldasu, Kepada Korban Terdampak Bencana Alam

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Lady Sport Bilah Hulu Dan Persani Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

STMIK Kaputama Binjai Siapkan Pendidikan Berkualitas: Dukung Program Pemerintah

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro
