Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas

Istimewa
Rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan pakaian bekas di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, saat digrebek Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut
Baca Juga:
Lanjut Hadi Wahyudi, dari hasil pemeriksaan, rumah yang digerebek tersebut rumah milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dikontrak seorang marga Manurung yang diduga sebagai pemilik ball pakaian bekas.
"Untuk barang bukti ratusan ball pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini, kasusnya sedang masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya