Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas

- Senin, 03 April 2023 20:17 WIB
Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas
Istimewa
Rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan pakaian bekas di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, saat digrebek Polda Sumut dan Bea Cukai Sumut
Advertisement


Baca Juga:


Lanjut Hadi Wahyudi, dari hasil pemeriksaan, rumah yang digerebek tersebut rumah milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dikontrak seorang marga Manurung yang diduga sebagai pemilik ball pakaian bekas.



"Untuk barang bukti ratusan ball pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini, kasusnya sedang masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi

Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi

Kapolres Tanah Karo Salurkan Bantuan Kapoldasu, Kepada Korban Terdampak Bencana Alam

Kapolres Tanah Karo Salurkan Bantuan Kapoldasu, Kepada Korban Terdampak Bencana Alam

Komentar
Berita Terbaru