Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan 243 Ball Pakaian Bekas

Informasi yang diperoleh, Senin (03/04/2023), Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga:
Dari lokasi tersebut, personil Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Kanwil Bea Cukai Sumut berhasil mengamankan ratusan ball pakaian bekas. Selanjutnya, pakaian bekas itupun langsung diboyong ke Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan adanya tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Dari dalam rumah yang digerebek itu, disita barang bukti 243 ball pakaian bekas diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Hadi Wahyudi.
Lanjut Hadi Wahyudi, dari hasil pemeriksaan, rumah yang digerebek tersebut rumah milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dikontrak seorang marga Manurung yang diduga sebagai pemilik ball pakaian bekas.
"Untuk barang bukti ratusan ball pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini, kasusnya sedang masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Dianggap Henri Husein Nasution Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Henri Husein Nasution Dianggap Tebar Fitnah, Tim Hukum "ON MA" Segera Laporkan

Anak Mantan Ketua DPRD Medan Belum Bertanggungjawab Usai Tabrak Mobil Innova, Korban Lapor Polisi
