Tabrak Dua Pemotor Hingga Tewas, Mahasiswa USU Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Iya, Maulana M Siregar sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di polsek," kata Ginanjar Fitriadi melalui MP Hutauruk.
Baca Juga:
Lanjut, jelas MP Hutauruk, mahasiswa USU itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Maulana diancam dengan hukuman penjara 6 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan, peristiwa kecelakaan antara mobil Honda Brio dengan sepeda motor itu terjadi pada hari Selasa (04/04/2023) malam 23.30 WIB.
Kejadian berawal pada saat mobil Honda Brio plat BK 1366 TAG yang dikemudikan Maulana Muhammad Siregar (19), seorang mahasiswa USU melaju dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Pengadilan.
Sementara itu, dua pelajar yang menjadi korban tewas, Ridho Ramadhan (19) dan Rafa Praditya (14), mengendari sepeda motor Kawasaki KLX BK 2963 FA,.datang dari arah Jalan Imam Bonjol menuju Jalan KH Zainul Arifin.
Tepat di simpang empat, Maulana M Siregar menabrak motor yang dikendarai kedua pelajar itu. Tak sampai disitu, akibat tabrakan itu, mobil yang dikendarai Maulana M Siregar juga menabrak pengendara motor lainnya, namun, hanya luka ringan.
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
KKN Kemanusiaan Kelompok 13 Pulihkan Psikologis Siswa Pascabencana
Kontribusi Nyata Pasca Banjir, Kelompok 10 KKN Kemanusiaan UNSAM-UNY Gelar Kegiatan Edukatif dan Keagamaan di Desa Marlempang
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba