Belasan Ball Sepatu Bekas Hendak Dikirim, Polda Sumut Geledah Gudang JNT

Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (09/04/2023, pengungkapan kasus sepatu bekas tersebut dilakukan setelah personil kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman barang bekas seperti sepatu bekas melalui JNT.
Baca Juga:
Menerima informasi tersebut, lalu personil Ditreskrimsus Polda Sumut turun ke lokasi yang disebut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat dilakukan serangkaian pemeriksaan, personil Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan 12 ball sepatu bekas dari dalam gudang kargo JNT.
Dari hasil pemeriksaan di Gudang JNT Cargo berada di lokasi Komplek Pergudangan Intan, Kecamatan Percut Seituan, ternyata belasan ball sepatu bekas itu diduga tidak memiliki dokumen. Selanjutnya, barang bukti belasan sepatu bekas itu pun diamankan personil Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi yang diperoleh personil dari masyarakat terkait adanya sepatu bekas yang akan rencananya dikirim via JNT.
Jelas Hadi Wahyudi, kasusnya saat ini ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut. "Personil mengamankan 12 ball sepatu bekas dan 1 unit mobil L-300 Mitshubishi pick-up" kata Hadi Wahyudi, Minggu (09/04/2023).
Tambah Hadi Wahyudi, pihaknya juga membawa dua karyawan JNT yakni AS dan RSS ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih dan dimintai keterangan terkait belasan ball sepatu bekas itu.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui siapa pemilik belasan ball sepatu bekas itu," ungkapnya.

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
