Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa
Istimewa
Baca Juga:
Sambung Harles Gultom, personil Piket Reskrim langsung turun ke lokasi begitu menerima informasi tersebut. Harles Gultom menerangkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap kejahatan lain yang pernah dilakukan pelaku dan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dengan pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah
Komentar