Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa
Istimewa
Baca Juga:
Sambung Harles Gultom, personil Piket Reskrim langsung turun ke lokasi begitu menerima informasi tersebut. Harles Gultom menerangkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap kejahatan lain yang pernah dilakukan pelaku dan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dengan pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Komentar