Ini Ternyata Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan

Hendra Mulya - Rabu, 26 April 2023 12:53 WIB
Ini Ternyata Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan
Istimewa

Lalu, Aditya memukul Ken sebanyak tiga kali. Hal itu dipicu dari chattingan antara Ken dan Aditya soal perempuan berinisial D. Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan saksi mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Kala itu, Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Namun naas, ia justru dianiaya oleh Aditya seperti video yang sudah viral di media sosial.

Ken melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Setelah beberapa bulan, akhirnya kasus itu ditangani oleh pihak Polda Sumut dan AH ditetapkan tersangka.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Komentar
Berita Terbaru