Ini Ternyata Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan

Hendra Mulya - Rabu, 26 April 2023 12:53 WIB
Ini Ternyata Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan
Istimewa
bulat.co.id -AKBP. Achiruddin Hasibuan ternyata sengaja membiarkan anaknya melaku penganiayaan terhadap Ken Admiral dihadapannya dengan alasan agar seluruh masalah selesai malam itu juga (malam peristiwa_red).

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya (Achiruddin). Hasil pemeriksaan kami sementara dia (Aditya) dibiarkan berkelahi supaya semua masalah tuntas malam itu juga," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono kemarin.

Ia menyampaikan, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran saat terjadi tindak pidana yang dilakukan anaknya Aditya kepada Ken. Akibatnya, dia terbukti melanggar kode etik sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

"Maka untuk itu, AKBP Achiruddin dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dialami Ken awalnya berlangsung pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Saat itu, Aditya memberhentikan mobil yang dikendarai Ken di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

Lalu, Aditya memukul Ken sebanyak tiga kali. Hal itu dipicu dari chattingan antara Ken dan Aditya soal perempuan berinisial D. Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan saksi mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Kala itu, Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Namun naas, ia justru dianiaya oleh Aditya seperti video yang sudah viral di media sosial.

Ken melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Setelah beberapa bulan, akhirnya kasus itu ditangani oleh pihak Polda Sumut dan AH ditetapkan tersangka.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru